Dalam keterangannya, Praka Y. Gulo menegaskan bahwa patroli dilakukan secara rutin guna memastikan tidak ditemukan titik api di wilayah tersebut.
“Kami terus berkoordinasi dengan masyarakat agar wilayah tetap aman dan bebas dari ancaman karhutla,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan patroli juga disertai dengan penyampaian imbauan kepada warga agar ikut aktif menjaga lingkungan.
“Dalam setiap pelaksanaan patroli Karhutla bersama masyarakat, Babinsa selalu memberikan himbauan untuk bersama-sama ikut peduli menjaga dan mencegah terjadinya kebakaran,” jelas Praka Gulo.
Salah satu poin penting dalam imbauan tersebut adalah larangan membuka lahan dengan cara dibakar.
“Masyarakat kami ingatkan agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar dan tidak membuang puntung rokok sembarangan,” tegasnya.
Menurut Praka Gulo, sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami bahwa membakar hutan atau lahan sangat tidak dianjurkan.
“Himbauan dan sosialisasi ini dimaksudkan agar masyarakat paham, bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan apalagi membuka lahan dengan cara dibakar,” tambahnya.
Ia mengingatkan bahwa aktivitas pembakaran hutan bukan hanya berbahaya bagi lingkungan, namun juga bisa menimbulkan dampak hukum.
“Hal itu sangat merugikan dan juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan tindakan membakar lahan bisa dikenakan sanksi hukum.
“Dan, hal itu juga merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan,” pungkas Praka Gulo.
Dengan adanya patroli dan edukasi yang dilakukan secara terus menerus, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya karhutla dan aktif terlibat dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah mereka.