GEMPA Sebut Pernyataan Walikota di Medsos Sekadar Pemanis, Relokasi PKL ke Soebrantas Dinilai Cacat Sejak Awal


Pernyataan Wali Kota Dumai melalui akun resmi media sosial yang menyebut pemerintah “tidak melarang pedagang mencari nafkah” dan hanya “mengarahkan berjualan di tempat yang telah disediakan” dinilai tidak lebih dari sekadar narasi penenang publik. 


Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Kota Dumai menegaskan, substansi kebijakan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) ke Jalan HR Subrantas tetap bermasalah dan cacat sejak tahap perencanaan.


Ansor, perwakilan GEMPA Kota Dumai, menyebut pernyataan Wali Kota tersebut kontradiktif dengan fakta di lapangan. Menurutnya, pemerintah tidak bisa berlindung di balik diksi “himbauan” dan “pengarahan”, sementara kebijakan yang disiapkan justru berpotensi menempatkan PKL di ruang publik yang rawan konflik dan pelanggaran aturan.


“Kalau benar tidak melarang pedagang mencari nafkah, lalu mengapa diarahkan ke lokasi yang jelas-jelas bermasalah? Ini bukan penataan, tapi pemindahan masalah yang dibungkus dengan bahasa halus,” tegas Ansor.


GEMPA menilai, relokasi PKL ke Jalan HR Subrantas secara nyata berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena berisiko mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna lalu lintas. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan klaim Wali Kota mengenai kenyamanan dan keamanan pedagang.


Lebih lanjut, GEMPA menilai narasi “tempat yang telah disediakan” menjadi menyesatkan ketika lokasi tersebut tidak disiapkan melalui kajian lalu lintas, kajian tata ruang, maupun analisis dampak sosial. Padahal, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 secara tegas mengamanatkan bahwa penataan PKL harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.


“Kalau pemerintah serius bicara kota tertata dan ekonomi berkelanjutan, seharusnya yang dihadirkan adalah solusi berbasis regulasi dan kajian, bukan unggahan media sosial,” lanjut Ansor.


GEMPA juga menilai kebijakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait asas kecermatan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. 


Menurut Ansor, ketika kebijakan berdampak luas dikeluarkan tanpa dasar kajian yang jelas, maka dugaan maladministrasi tidak bisa dihindari.


Sebagai sikap perlawanan, GEMPA dengan tegas menuntut Wali Kota Dumai segera mencabut surat edaran atau himbauan relokasi PKL ke Jalan HR Subrantas. GEMPA menilai selama kebijakan ini dipertahankan, pemerintah kota sedang mempertaruhkan keselamatan publik dan hak ekonomi pedagang itu sendiri.


“Jangan menjadikan PKL tameng pencitraan. Kalau kebijakan ini terus dipaksakan, GEMPA siap menggalang konsolidasi mahasiswa dan masyarakat untuk menolak kebijakan yang kami anggap melanggar akal sehat dan aturan hukum,” tutup Ansor. 

Lebih baru Lebih lama