Tempat Penampungan Diduga CPO Ilegal Masih Bebas Beroperasi


Aktivitas penampungan minyak Crude Palm Oil (CPO) di Sungai Dumai diduga tidak memiliki izin terpantau bebas beroperasi.


Pantauan beberapa awak media ditemukan 2 (dua) lokasi di sepanjang Sungai Dumai yang tengah melakukan aktivitas pemindahan CPO dari kapal kayu ke Mobil Pickup L300, bahkan satu lokasi yang pintunya tertutup seng terparkir sebuah mobil tangki besar berwarna orange.


Aktivitas diduga ilegal ini diketahui dari laporan warga bahwa adanya kegiatan bongkar minyak CPO di sekitaran Sungai Dumai.


Mendapati informasi tersebut, beberapa awak media langsung menuju lokasi di Jalan Teduh, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat.


Alhasil, beberapa awak media menemukan adanya kegiatan pemindahan minyak CPO dari kapal kayu di bibir sungai Dumai itu.


Tidak terlihat plang merk atau nama perusahaan di bagian depan lokasi tersebut.


Setelah mendapatkan dokumentasi, awak media mencoba mengkonfirmasi warga setempat terkait penampakan aktivitas di 2 (dua) lokasi di Sungai Dumai itu.


"Setahu kami, yang di ujung Jalan Cengal itu, yang dekat Makam, Bosnya Sitinjak Pak, kalau yang di seberang sana setahu kami punya Ansari," kata warga yang tidak mau disebutkan namanya di salah satu warung berdekatan dengan lokasi, Jumat (2/6/2023).


Hingga kini, awak media tengah memastikan siapa dua orang yang dimaksud oleh warga tersebut untuk mengkonfirmasi kepemilikan.


Sementara itu, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bagian perizinan, yang diketahui bernama Andi ketika dikonfirmasi menanyakan nama perusahaan yang dimaksud.


"Apakah di situ ada nama perusahaan atau perorangan, kalau ada nama perusahaan atau perorangan bisa dicek, karena pengurusan izin sekarangkan melalui online," ujarnya menanyakan. 


KSOP Dumai melalui Bidang Humas, Hendri Mein ketika dihubungi, Sabtu (3/6) via WhatsApp mengatakan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan dan menganjurkan via chat.


Namun, setelah dikirim pesan via WhatsApp, Hendri tidak merespon hingga berita ini diterbitkan. (tim)

Lebih baru Lebih lama