Demi Keadilan Hukum, LBH Ananda Berhasil Bebaskan HI

 

HI alias Hari alias Cikgu, terpidana kasus narkoba jenis sabu-sabu, bebas murni dari Rutan Dumai pada Selasa (26/9) pukul 20.00 WIB.


Terdakwa HI dibebaskan setelah Mahkamah Agung RI mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa dengan Putusan PK Nomor : 516 PK/Pid.Sus/2023 tanggal 15 September 2023, hukuman HI yang sebelumnya 8 tahun subsider 1 bulan (Putusan PN Dumai), menjadi 4 tahun (Putusan PK) maka HI Bebas Murni (langsung keluar seketika dari Rutan Dumai).


Sebelumnya Terdakwa HI Alias Hari mengajukan Banding & Kasasi terhadap keberatan hukumannya namun Putusan Banding & Kasasi tersebut ditolak, kemudian keluarga Terdakwa mendatangi Kantor LBH Ananda Cabang Dumai untuk mengambil langkah Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) dengan Kuasa Hukum Hj. Novita Husni, SH, MH untuk kepentingan Terdakwa karena Terdakwa dan keluarga yakin tidak melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana Putusan PN Dumai.


HI dijatuhi hukuman 8 tahun penjara subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Dumai pada 2019. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Riau pada 2020 dan Mahkamah Agung pada 2021.


Dalam PK, LBH Ananda Cabang Dumai mengemukakan bahwa ada sejumlah hal yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman.


Mahkamah Agung menjatuhkan putusan penjara selama 4 tahun maka dengan demikian Terdakwa HI bebas murni (keluar dari rutan) karena sudah menjalani hukuman selama 4 tahun.


HI mengaku bersyukur atas pembebasannya. Dia berjanji akan menjalani kehidupan yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahannya.


"Saya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas pembebasan saya. Saya juga berterima kasih kepada LBH Ananda Cabang Dumai dan pengacara saya, Hj Novita Husni, SH, MH, yang telah membantu saya," kata HI.


Hj.Novi Lawyer sapaan akrabnya menyampaikan harapan terutama bagi masyarakat yang tersangkut masalah hukum untuk dapat berkonsultasi kepada pihak LBH Ananda.


"Bagi masyarakat yang memiliki permasalahan hukum jangan takut untuk mengungkapkan kebenaran, kami dari LBH Ananda Cabang Dumai siap membantu masyarakat yang tidak mampu di Kota Dumai khususnya Yang Tidak Mengerti Akan Hukum maupun daerah lain juga dalam menyelesaikan permasalahan hukum, jangan sungkan datangi kantor kami Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Ananda Cabang Dumai di Jl. Jenderal Sudirman No 168 Lt. II Kota Dumai (Sebelah Grapari Telkomsel Dumai), dan telpon kami di nomor 08127559082," tegas salah satu Pengacara Kondang Kota Dumai Hj.Novita Husni, SH, MH.

Lebih baru Lebih lama