FAP-Tekal Dumai Terus Bela Hak 17 Pekerja, PHR dan Walikota Dinilai Hanya Menjadi "Penonton" Tanpa Solusi


Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-Tekal) Kota Dumai akan menggelar aksi demonstrasi selama 10 hari berturut-turut mulai 6 hingga 17 November 2023. 


Aksi ini digelar untuk menuntut hak-hak 17 pekerja PT. Russindo Rekayasa Pranata (RRP) dan PT. Bina Rekayasa Nugraha (BRN) yang kontraknya tidak diperpanjang oleh PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR).


Dalam aksinya, FAP-Tekal akan mendatangi sejumlah lokasi, antara lain, Main Gate Pelabuhan PT. PHR Dumai, Main Gate Trealer Pelabuhan PT. PHR Dumai, Main Office PT. PHR Dumai, Jl. Putri Tujuh (Rumah Dinas Walikota Dumai), Jl. Kesehatan (Kantor DINSAKER Kota Dumai) dan Jl. Yos Sudarso (Kantor KSOP Dumai)


Aksi demo ini direncanakan akan diikuti oleh sekitar 300 orang massa. Kordinator aksi, Iwan Ziro, mengatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan dan protes atas dugaan pelanggaran hak-hak pekerja oleh PT. PHR.


"Kami menuntut 17 pekerja yang kontraknya tidak diperpanjang agar dipekerjakan kembali tanpa syarat dan," imbuhnya.


Ismunandar selaku Ketua Umum FAP-Tekal juga turut menyampaikan beberapa tuntutannya, salah satunya meminta kepada KSOP Dumai untuk memeriksa Izin Administrasi persyaratan kerja.


"Kami menuntut kepada KSOP Dumai untuk memeriksa izin administrasi persyaratan kerja Marine Pelabuhan PT. RRP dan PT. BRN," Ujarnya.


Pria yang berperawakan tinggi besar ini juga meminta agar Kadisnaker Kota Dumai untuk menghadirkan WASNAKER Provinsi Riau agar memberi hasil nota pemeriksaan dan nota penetapan.


Selain itu, ia juga meminta beberapa nama agar segera diperiksa dan diberikan sanksi, karena menurut informasi yang FAP-Tekal dapat, mereka menjadi aktor utama atas terbuangnya 17 Pekerja tersebut.


"Kami menuntut, Fani Sebagai Projek Managert PT. RUSSINDO REKAYASA PRANATA, Sutiono Sebagai Marine Pesialis PT. PHR, Teguh Pamoedji Sebagai Moring Master PT. PHR dan Iwan Susanto Sebagai Marine Spesialis PT. PHR. Diberi sanksi tegas oleh pimpinan perusahaan, karena telah mengekploitasi, memfitnah dan 

menghancurkan karir tenaga kerja lokal Kota Dumai," Jelasnya.


FAP-Tekal berharap aksi demo ini dapat mendorong PT. PHR untuk menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan bijak.


Berikut adalah tuntutan FAP-TEKAL dalam aksi demo tersebut:


1. 17 pekerja PT. RRP dan PT. BRN yang kontraknya tidak diperpanjang agar dipekerjakan kembali tanpa syarat.


2. Oknum-oknum yang diduga melakukan pelanggaran hak-hak pekerja diberi sanksi tegas oleh PT. PHR.


3. KSOP Dumai memeriksa izin administrasi persyaratan kerja Marine Pelabuhan PT. RRP dan PT. BRN.


4. Kadisnaker Kota Dumai menghadirkan WASNAKER Provinsi Riau untuk memberi hasil nota pemeriksaan dan nota penetapan.


5. Walikota Dumai menghadirkan pimpinan PT. PHR, PT. RRP, PT. BRN, Kadisnakertrans Provinsi Riau, Kadisnaker Kota Dumai, KSOP Dumai, dan 17 pekerja yang kehilangan hak keberlangsungan kerja di Pelabuhan Marine PT. PHR Dumai untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan bijak.  

Lebih baru Lebih lama