Babinsa Koramil 06 Merbau Menjelaskan Sanksi Bagi Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan


Babinsa Koramil 06/Merbau, Serda Edi Saputra dan Kopda Ricko Yuspranata bersama masyarakat Desa Tanjung Padang, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, melaksanakan patroli dan komunikasi sosial (komsos) untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).


Patroli dan komsos ini dilaksanakan di sepanjang kawasan hutan dan semak belukar di Desa Tanjung Padang. Dalam patroli tersebut, Babinsa memberikan himbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak terjadi karhutla.


"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Hal ini sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar," kata Serda Edi Saputra.


Serda Edi juga mengajak masyarakat untuk sesering mungkin melakukan patroli dan pengawasan lebih ketat, walaupun di musim hujan.


"Jangan sesekali membuka lahan dengan cara dibakar," tegasnya.


Babinsa juga menyampaikan tentang ancaman pidana bagi siapapun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.


"Ancaman pidana ini tertuang dalam KUHP pasal 187 dan 188, serta Undang-undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 78, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp. 5 Milyar," kata Serda Edi.


Masyarakat Desa Tanjung Padang menyambut baik patroli dan komsos yang dilakukan oleh Babinsa. Mereka mengaku akan mengikuti himbauan dari Babinsa untuk mencegah terjadinya karhutla.


"Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Babinsa yang telah memberikan himbauan kepada kami. Kami akan mengikuti himbauan tersebut," kata salah seorang warga. 

Lebih baru Lebih lama