Babinsa Koramil 06/Merbau, Kopda Ricko Yuspranata, dan Praka Onki Alexander melaksanakan patroli dan sosialisasi pencegahan karhutla di Desa Kudap Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti.
Selama patroli, Kopda Ricko memberikan himbauan kepada masyarakat yang mereka jumpai, mengingatkan bahwa membakar hutan atau membuka kebun dengan cara membakar adalah tindakan yang tidak dibenarkan dan melanggar peraturan perundang-undangan.
Menurut Kopda Ricko, tindakan membakar hutan atau lahan sangat merugikan dan bertentangan dengan hukum, Hal ini juga merupakan bentuk pelanggaran yang dapat dipidanakan.
"Oleh karena itu, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari praktik-praktik yang dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan," ujarnya.
Praka Onki menambahkan bahwa kegiatan patroli dan sosialisasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab mereka sebagai Babinsa.
"Dengan kolaborasi antara aparat militer dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan lestari dari ancaman kebakaran hutan dan lahan," tambahnya.
Kopda Ricko dan Praka Onki juga mengungkapkan bahwa mereka siap memberikan bantuan dan pendampingan kepada masyarakat dalam upaya pencegahan karhutla.
Mereka berpesan agar masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.