Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah bencana kebakaran hutan.
"Patroli dan komunikasi sosial ini kami lakukan rutin sebagai langkah pencegahan Karhutla di wilayah Koramil 06/Merbau Kodim 0303/Bengkalis," ujar Serda Rian.
Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk memantau potensi kebakaran, tetapi juga memberikan pemahaman kepada warga tentang dampak negatif dari pembakaran hutan dan lahan.
Serda Rian menegaskan bahwa pembakaran lahan, baik untuk membuka kebun atau keperluan lain, sangat tidak dianjurkan.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Hal ini bertentangan dengan undang-undang dan dapat menimbulkan kerugian besar bagi semua pihak," tegasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Babinsa juga menjelaskan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan melanggar hukum dan pelakunya bisa dikenakan sanksi berat.
"Pembakaran lahan merupakan pelanggaran hukum yang bisa dikenai pidana, dengan ancaman denda hingga miliaran rupiah dan hukuman penjara," tambah Serda Rian.
Patroli yang dilakukan Babinsa merupakan salah satu cara untuk menggugah kesadaran masyarakat mengenai bahaya kebakaran hutan.
"Kami ingin masyarakat lebih peduli dan berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan, karena dampaknya sangat merugikan dari segi kesehatan, ekonomi, dan lingkungan," jelas Pratu Roihan.
Salah satu dampak serius dari Karhutla adalah kabut asap yang membahayakan kesehatan.
"Bahayanya sudah jelas, kabut asap yang timbul dari pembakaran lahan bisa menyebabkan masalah pernapasan bagi masyarakat luas," kata Serda Rian.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan menghindari metode pembukaan lahan yang berbahaya.
Babinsa berharap sosialisasi ini dapat menggugah kesadaran masyarakat Desa Mengkirau agar lebih peduli terhadap lingkungan dan bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla di masa depan.