Bea Cukai Dumai Bantah Adanya Monopoli TPS

Rapat koordinasi untuk menciptakan situasi kondusif menjelang Pilkada serentak 2024 di Kota Dumai diwarnai ketegangan antara Bea Cukai Dumai dan aliansi serikat pekerja buruh pergudangan. 


Acara yang difasilitasi pemerintah ini menghadirkan perwakilan dari tiga aliansi serikat buruh yang menyuarakan protes mereka terhadap kebijakan yang dikeluarkan Bea Cukai Dumai, yang dianggap merugikan pekerja pergudangan di Dumai.


Ketua Aliansi Serikat Pekerja Buruh Pergudangan Kota Dumai, Ahmad Martilius atau akrab disapa Lius, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Bea Cukai Dumai. 


“Bea Cukai tidak profesional. Kebijakan mereka dikeluarkan secara sepihak tanpa adanya sosialisasi kepada kami. Hal ini berdampak besar pada ribuan pekerja,” tegas Lius dalam rapat koordinasi tersebut.


Lius juga menyoroti kebijakan Bea Cukai yang menunjuk satu gudang sebagai Tempat Penimbunan Sementara (TPS). 


“Dengan penunjukan satu gudang ini, gudang lain tidak bisa bersaing. Ini jelas ancaman bagi mata pencaharian ribuan buruh di Dumai. Mereka seperti mematikan usaha kami,” lanjut Lius, menyampaikan kekhawatiran yang dirasakan oleh banyak pekerja.


Namun, tuduhan tersebut dibantah oleh perwakilan pejabat Bea Cukai Dumai yang hadir dalam rapat tersebut. perwakilan Bea Cukai Dumai menjelaskan bahwa kebijakan terkait TPS bukanlah kebijakan sepihak yang dibuat Bea Cukai Dumai. 


“Aturan penunjukan gudang TPS kepada PT Dumai Bone Perkasa didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 108/2020 dan PMK No. 109/2020 yang mengatur tentang pembongkaran dan penimbunan barang impor,” jelasnya.


Lebih lanjut, perwakilan Bea Cukai Dumai tersebut menjelaskan bahwa Bea Cukai tidak menunjuk langsung PT Dumai Bone Perkasa.


“PT Dumai Bone Perkasa yang mengajukan permohonan kawasan pabean dan TPS. Surat permohonan itu kami teruskan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, hingga akhirnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengeluarkan surat keputusan terkait,” paparnya.


Pejabat Bea Cukai Dumai juga menegaskan bahwa tudingan bahwa Bea Cukai Dumai secara sepihak menunjuk TPS tidak berdasar dan hanya mencemarkan integritas lembaga. 


“Informasi bahwa Bea Cukai Dumai menunjuk langsung TPS ini tidak memiliki dasar. Kami bekerja sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.


Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa PMK yang menjadi landasan aturan TPS telah berlaku sejak 2020. 


“Tidak tepat jika sosialisasi dijadikan dasar protes saat ini. PMK ini mengikat seluruh pengusaha pergudangan di Indonesia, jadi bukan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu,” ujar perwakilan Bea Cukai tersebut.


Disisi lain, Kepala Kantor Bea Cukai Dumai menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk menegakkan aturan negara, bukan untuk dianggap arogan. 


“Kami Bea Cukai Dumai merupakan representasi negara yang bertugas menjaga aturan dalam ruang lingkup kerja kami. Menegakkan aturan bukanlah sikap arogan, melainkan bentuk ketegasan terhadap hukum,” katanya.


Kepala Bea Cukai Dumai juga mengundang pengusaha lain yang memiliki izin pergudangan TPS untuk mengikuti prosedur yang telah dijalankan PT Dumai Bone Perkasa. 


“Siapa pun bisa mengikuti langkah PT Dumai Bone Perkasa dalam mengurus izin TPS. Dengan begitu, tidak ada lagi tudingan monopoli gudang TPS,” tegasnya.


Ia juga menekankan bahwa Bea Cukai Dumai senantiasa mendukung arahan Presiden Prabowo terkait program penerimaan negara bukan pajak, serta penertiban penyelundupan. 


“Kami berdiri tegak untuk meningkatkan citra baik Bea Cukai dalam mengatur aktivitas ekspor-impor, sebagai bagian dari menjaga keamanan dan stabilitas ekonomi nasional,” tutupnya.
 

Lebih baru Lebih lama