Kunjungan ini bertujuan untuk mempertegas komitmen Bea Cukai dalam melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 dan 109 Tahun 2020 serta mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan disambut oleh pejabat Bea Cukai Kota Dumai, yaitu Andre (Kasi P2), Hazrizal (Kasi PDAD), dan Sukma Mahendra (Kasi PLI). Kepala Kantor Bea dan Cukai Dumai tidak hadir karena sedang menjalani cuti pendidikan.
Andi Qadri selaku perwakilan DPD KNPI Kota Dumai, menyampaikan kepada media, bahwa Tujuan kedatangan mereka untuk mempertanyakan komitmen Bea Cukai dalam melaksanakan PMK ini.
"Kedua, kami ingin meminta penjelasan terkait surat izin timbun di luar TPS, padahal Dumai sudah memiliki gudang berizin TPS yang memadai," jelasnya.
Ia menambahkan, Dalam pertemuan ini, Bea Cukai Kota Dumai menegaskan komitmen tegak lurus melaksanakan PMK.
"Kami dari KNPI meminta mereka untuk tidak ragu, apalagi jika ada intervensi. Kami siap mendukung Bea Cukai jika komitmen itu dijalankan sepenuhnya," tambahnya.
Andi juga meminta agar izin timbun di luar TPS tidak lagi diterbitkan tanpa alasan yang jelas, misalnya jika TPS tidak mampu menampung barang. Ini penting untuk menghindari pelanggaran administrasi.
KNPI menyerahkan Fakta Integritas yang memuat empat poin utama diantaranya:
1. Mendukung penuh pelaksanaan PMK 108/109 Tahun 2020.
2. Menjalankan dan mengawasi pelaksanaan PMK tersebut.
3. Menghentikan penerbitan surat persetujuan penimbunan barang impor di luar TPS tanpa dasar yang jelas.
4. Mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan penyelundupan barang impor ilegal untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.
"Fakta Integritas ini kami serahkan dan menunggu tanda tangan Kepala Kantor Bea Cukai setelah kembali dari cuti," tutup Andi.
Koordinator BEM se-Kota Dumai, Ikhsan, menegaskan bahwa PMK 108/109 adalah langkah strategis untuk menjadikan Dumai sebagai pelabuhan internasional.
"Sebagai pemuda dan mahasiswa Dumai, kami menyambut baik kebijakan ini dan akan memastikan pelaksanaannya berjalan optimal," ungkapnya.
Ikhsan menekankan, Ini juga bagian dari persiapan Kota Dumai menuju Provinsi Riau Pesisir. Tidak ada kompromi dalam pelaksanaan PMK ini.
"Jika ada pelanggaran atau hambatan, kami akan melaporkan oknum-oknum terkait ke pihak berwenang, bahkan hingga tingkat kementerian, dan tidak segan menggelar aksi unjuk rasa," imbuhnya.