“Kami terus menghimbau masyarakat agar memahami bahwa membuka lahan dengan cara membakar sangat tidak dianjurkan. Ini bukan hanya merugikan, tetapi juga melanggar hukum,” ujar Sertu Ade D. Purba saat diwawancarai.
Patroli dan komunikasi sosial ini dilakukan secara berkala untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak buruk Karhutla.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengajak masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dan tidak melakukan tindakan yang bisa memicu kebakaran,” tambahnya.
Menurut Sertu Purba, pembakaran hutan dan lahan tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat.
“Asap yang dihasilkan dari kebakaran lahan dapat menyebabkan berbagai penyakit, terutama gangguan pernapasan. Ini sangat merugikan kita semua,” tegasnya.
Selain itu, Sertu Purba menekankan bahwa tindakan pembakaran hutan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Ini jelas pelanggaran hukum. Siapa pun yang melakukannya dapat diproses secara pidana. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat lebih bijak,” ungkapnya lagi.
Kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan untuk membangun partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan. Babinsa berharap warga tidak hanya memahami bahaya Karhutla, tetapi juga mampu mengambil langkah-langkah pencegahan secara mandiri.
“Kami ingin masyarakat sadar bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Jika kita semua peduli dan berperan aktif, maka ancaman Karhutla dapat kita minimalisir,” pungkas Sertu Purba.