"Kita sampaikan secara langsung kepada masyarakat bahwa membuka lahan dengan membakar sangat tidak dianjurkan, karena dampaknya sangat luas dan bisa merugikan semua pihak," ujar Serma Eri.
Dalam kegiatan tersebut, Serma Eri didampingi oleh Sertu Ade D. Purba. Mereka menyampaikan bahwa kegiatan patroli dan komsos seperti ini rutin dilakukan sebagai bentuk pencegahan dini terhadap potensi terjadinya karhutla.
"Sosialisasi ini kami lakukan agar masyarakat memahami bahwa tindakan pembakaran hutan maupun lahan tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga melanggar hukum," jelas Serma Eri.
Ia menambahkan bahwa peraturan perundang-undangan secara tegas melarang tindakan pembakaran hutan, dan pelakunya dapat dikenai sanksi pidana. Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting yang harus terus dilakukan.
"Patroli ini tidak hanya untuk memantau kondisi lapangan, tapi juga untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat agar mereka ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan," lanjutnya.
Serma Eri juga berharap agar masyarakat dapat menjadi agen perubahan di lingkungannya masing-masing dengan menyampaikan pesan-pesan pencegahan karhutla kepada keluarga dan tetangga.
"Kita ingin masyarakat lebih peduli, dan bisa mengambil langkah konkret dalam pencegahan karhutla, bukan hanya menunggu aparat, tapi ikut bergerak bersama," tutup Serma Eri.