Babinsa Koramil 06/Merbau Gencarkan Patroli Karhutla Bersama Warga di Kepulauan Meranti

Anggota Koramil 06/Merbau, Sertu A. Purba dan Pratu J. Hutagalung, terus mengintensifkan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau. 


Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak buruk yang ditimbulkan oleh karhutla di wilayah tersebut.

Patroli yang melibatkan peran aktif masyarakat ini menjadi kunci dalam mendeteksi potensi ancaman karhutla sejak dini. 


Dengan berinteraksi langsung di lapangan, Babinsa memastikan tidak ditemukannya titik api baru di wilayah binaan mereka. Kesigapan ini penting mengingat karakteristik geografis Kepulauan Meranti yang rentan terhadap kejadian karhutla, terutama saat musim kemarau.


Kehadiran Sertu A. Purba dan Pratu J. Hutagalung di tengah masyarakat tidak hanya sebatas melakukan pemantauan. Mereka juga secara proaktif memberikan edukasi dan himbauan kepada warga mengenai pentingnya menjaga lingkungan dari ancaman api. 


Sinergi antara TNI dan masyarakat ini diharapkan mampu menciptakan kesadaran kolektif dalam pencegahan karhutla.


"Dalam setiap pelaksanaan patroli Karhutla bersama masyarakat, Babinsa selalu memberikan himbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama ikut peduli dalam menjaga dan mencegah terjadinya kebakaran," ujarnya. 


Ia menekankan beberapa poin penting, salah satunya adalah larangan membuka lahan dengan cara dibakar dan tidak membuang puntung rokok sembarangan.


Himbauan yang disampaikan oleh Sertu A. Purba bukan tanpa dasar. Edukasi mengenai bahaya karhutla dan cara pencegahannya merupakan langkah fundamental untuk menumbuhkan kesadaran di kalangan masyarakat. 


Hal ini krusial untuk mencegah insiden kebakaran yang dapat berdampak luas, baik secara ekologi maupun ekonomi.


Sertu A. Purba juga menyampaikan bahwa himbauan dan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami secara menyeluruh bahaya dari praktik pembakaran hutan. 


"Himbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham, bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan apalagi membuka lahan dengan cara dibakar," jelasnya.


Ia pun memperingatkan tentang konsekuensi hukum yang akan dihadapi jika ada masyarakat yang nekat melakukan pembakaran. 


"Hal itu sangat merugikan dan juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dan, hal itu juga merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan," tegas Sertu A. Purba, mengingatkan bahwa tindakan membakar lahan bukan hanya merusak lingkungan tetapi juga memiliki implikasi pidana serius.


Dengan pendekatan persuasif dan penekanan pada aspek hukum, diharapkan masyarakat Desa Renak Dungun semakin menyadari tanggung jawab mereka dalam menjaga kelestarian hutan dan lahan. 


Upaya bersama antara Babinsa Koramil 06/Merbau dan masyarakat ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan lingkungan yang bebas dari ancaman karhutla di Kepulauan Meranti.
 

Lebih baru Lebih lama