Manajemen Bungkam, Pembangunan Gardu PLN di Sungai Sembilan Diduga Gunakan Tanah Timbun Ilegal

Pengerjaan pembangunan gardu milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di bawah naungan IUP PLN Sumbagteng di Pekanbaru, yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, diduga menggunakan tanah timbun atau galian C ilegal.


Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Kota Dumai, Muhammad Afdhol Al Anshory, yang akrab disapa Ansor. Ia menyebut bahwa perusahaan plat merah itu diduga kuat turut mendukung perusakan lingkungan melalui penggunaan tanah timbun ilegal dalam proyek pembangunan gardu listrik tersebut.


“Kami sudah melakukan pemantauan dan investigasi, dan menduga kuat bahwa PT Sapta Guna sebagai vendor PLN dalam pengerjaan pembangunan gardu listrik itu menggunakan tanah timbun galian C ilegal untuk menimbun,” ungkap Ansor.


Ia menyayangkan keterlibatan perusahaan negara dalam aktivitas yang disinyalir dapat merusak lingkungan, serta tidak selektifnya PLN dalam memilih vendor untuk pengerjaan fasilitas negara. 


“Sekelas perusahaan plat merah tidak selektif memilih vendor dan tidak melakukan pengawasan hingga diduga menggunakan tanah timbun galian C ilegal. Ini sama saja PLN mendukung perusakan lingkungan,” tegasnya.


Berdasarkan serangkaian investigasi lapangan, Ansor menduga tanah timbun yang digunakan berasal dari wilayah Duri 13 dan salah satu quarry di Bukit Timah. Ia menuntut PLN IUP Sumbagteng bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat aktivitas galian C tersebut.


“Ada dua sumber tanah yang digunakan. Pertama dari Duri 13, tapi hanya sebagian kecil. Selebihnya berasal dari salah satu quarry di Bukit Timah, tepatnya diduga di KM 7 dan sekitarnya. Dari data kami, PT Sapta Guna melalui subcon-nya lebih banyak memakai tanah dari quarry Bukit Timah yang kami duga kuat ilegal,” jelas Ansor.


Menurutnya, modus penggunaan tanah dari quarry berbeda wilayah untuk menopang legalitas merupakan pola lama. 


“Mereka hanya menjadikan tanah dari Duri 13 sebagai penopang izin saja. Tapi kenyataannya, mayoritas tanah timbun tetap diambil dari Dumai. Kami juga punya dokumentasi saat aktivitas pengerukan di Bukit Timah dan mobilisasi tanah itu ke lokasi pembangunan gardu di Sungai Sembilan,” tambahnya.


Ansor menyatakan bahwa dugaan ilegalitas quarry tersebut didasari kajian ilmiah, aksi lapangan, serta koordinasi dengan instansi terkait. 


“Untuk aktivitas penimbunan dari Maret sampai Agustus, tidak ada laporan pembayaran pajak ke Bapenda Dumai. Tidak ada laporan PAD dari aktivitas tambang itu. Jadi kalau mereka klaim berizin, berarti ada dugaan penggelapan pajak. Itu kesalahan besar,” ujarnya.


Ia menilai lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum membuat para mafia tambang leluasa beroperasi. 


“Mereka berlindung di balik nama pengusaha tambang, tapi tidak peduli dengan amdal. Ini sangat disayangkan,” tegasnya.


Ansor menegaskan bahwa pihaknya tidak anti-pembangunan. 


“Sebagai pemuda Dumai, kami mendukung pembangunan berkelanjutan. Namun semua harus mengikuti aturan. PLN sebagai BUMN seharusnya memberi contoh baik, bukan justru menjadi contoh buruk,” katanya.


Dalam waktu dekat, Ansor menyatakan akan menyurati PLN IUP Sumbagteng terkait temuan tersebut, meminta pertanggungjawaban penuh, serta mendesak pemutusan hubungan kerja dengan vendor yang diduga merusak lingkungan, yakni PT Sapta Guna.


“Kami akan menyurati PLN IUP Sumbagteng agar mereka bertanggung jawab penuh dan lebih selektif memilih serta mengawasi mitra kerja agar tidak lagi melakukan perusakan lingkungan,” ujarnya.


Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan temuan tersebut kepada Pemerintah Kota Dumai, instansi terkait, serta Kapolda Riau


“Mulai dari laporan galian C ilegal, perusakan lingkungan hingga dugaan penggelapan pajak akan kami serahkan,” tutupnya.


Sebagaimana diketahui, PLN IUP Sumbagteng tengah melaksanakan pembangunan gardu listrik di Kota Dumai. 

Lebih baru Lebih lama