Riski Kurniawan Pertanyakan Dasar Penerbitan Surat di Kawasan Hutan


Persoalan lahan di Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai terus menjadi sorotan publik setelah munculnya berbagai kejanggalan terkait proses hibah dan legalitas tanah. 


Lahan yang dikelola oleh Junaidi alias Ayu tersebut diketahui memiliki sejarah panjang yang melibatkan status kawasan hutan.


Berdasarkan rekam jejaknya, objek lahan yang kini dikaitkan dengan hibah untuk Kopassus tersebut berasal dari kepemilikan Ayu Junaidi yang didapatkan pada tahun 2006 melalui surat keterangan ganti kerugian atau SKGR


Hal ini mengindikasikan adanya proses transaksi jual beli di masa itu, meskipun status lahan tersebut secara hukum masih dinyatakan sebagai kawasan hutan yang seharusnya tidak dapat diperjualbelikan secara bebas.


Ketua Yayasan H. Lebai Gedang sekaligus Koordinator Aliansi Rakyat Untuk Keadilan Kota Dumai (ARUK), Riski Kurniawan, memberikan perhatian serius terhadap asal-usul kepemilikan lahan yang mencapai ratusan hektar tersebut. 


Ia menilai ada ketidaksinkronan antara terbitnya surat administrasi pemerintah dengan status fungsi kawasan yang ditetapkan oleh kementerian terkait pada tahun tersebut.


"Lahan yang dihibahkan didapatkan Ayu Junaidi tahun 2006 dengan surat SKGR berarti ada pihak penjual dan ada pihak pembeli, sementara 2006 kawasan tersebut masih kawasan hutan," ujar Riski Kurniawan saat memberikan pandangannya mengenai dasar hukum kepemilikan lahan tersebut.


Riski juga menyoroti bagaimana seorang individu bisa menguasai lahan dalam skala yang sangat luas di area yang secara teknis merupakan wilayah tangkapan atau kawasan lindung. 


Ia mempertanyakan apakah ada prosedur yang terlampaui atau kelalaian dari pihak pemerintah daerah saat menerbitkan dokumen administrasi pertanahan pada waktu itu.


Persoalan ini semakin rumit ketika menilik komitmen hibah yang dilakukan oleh Ayu Junaidi kepada pihak Kopassus. Melangsir dari media online dumaiposnews.com, Dari total 245.5 hektar lahan yang dijanjikan untuk dihibahkan, diketahui baru sekitar 142 hektar yang terealisasi, sehingga muncul pertanyaan besar mengenai status dan keberadaan sisa lahan yang belum diserahkan hingga saat ini.


"Ayu menghibahkan 245.5 hektar yang dihibahkan baru 142 hektar, sisanya kemana??," tambah Riski Kurniawan menutup pernyataannya.

Lebih baru Lebih lama