Kekisruhan pengelolaan keuangan di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Dumai memasuki babak baru. Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Kota Dumai menyoroti dugaan potensi pelanggaran tata kelola keuangan daerah serta indikasi pembiaran oleh Pemerintah Kota Dumai dan DPRD.
Koordinator GEMPA, Ansor, menyebut persoalan ini bukan sekadar soal kinerja BUMD, melainkan sudah masuk pada dugaan serius terkait akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Jika benar bertahun-tahun tidak ada kontribusi PAD yang jelas dari PDAM, sementara operasional dan penggajian direksi tetap berjalan, maka publik berhak mempertanyakan, apakah sudah sesuai prinsip good corporate governance, atau justru ada pembiaran yang berpotensi melanggar hukum.” tegas Ansor.
Secara regulatif, BUMD wajib dikelola berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam : UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja, dan Anggaran BUMD.
Dalam aturan tersebut, kepala daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) memiliki kewenangan penuh untuk melakukan evaluasi, pembinaan, hingga pemberhentian direksi apabila target kinerja tidak tercapai.
GEMPA menilai, apabila tidak ada evaluasi menyeluruh meski kontribusi terhadap PAD tidak jelas, maka muncul dugaan maladministrasi bahkan potensi perbuatan melawan hukum dalam tata kelola keuangan daerah.
“Kami tidak menuduh, tetapi fakta-fakta ini harus diuji melalui audit investigatif independen. Jika ada kerugian daerah, maka konsekuensinya jelas. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran sistematis demi melindungi kepentingan tertentu,” ujar Ansor.
GEMPA secara tegas juga akan mendesak Audit investigatif oleh lembaga independen terhadap laporan keuangan BUMD PDAM Dumai lima tahun terakhir. Transparansi total terkait setoran deviden dan nol nya kontribusi PAD. Dan DPRD juga harus menggunakan hak interpelasi atau hak angket jika diperlukan, serta evaluasi menyeluruh terhadap direksi dan komisaris.
Ansor juga menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada respons konkret dari Pemko maupun DPRD, pihaknya akan melangkah lebih jauh.
“Kami akan menyurati aparat penegak hukum dan membuka ruang pelaporan resmi apabila ditemukan indikasi kerugian daerah. Ini bukan persoalan politis, ini soal uang rakyat. Tidak boleh ada impunitas dalam pengelolaan BUMD,” tegasnya.
GEMPA memastikan akan terus mengawal persoalan ini sampai ada penjelasan terbuka dan pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat Kota Dumai.
.jpg)
