Gerak Cepat Polsek Dumai Timur Berbuah Hasil, Pelaku Pencurian AC LAMR Ditangkap

Ungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Kantor Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai berhasil dilakukan jajaran Polsek Dumai Timur. 


Seorang pria berinisial NS (29) diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian satu unit AC floor standing milik Kantor LAMR Kota Dumai yang berada di Jalan Putri Tujuh, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.


Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima Polsek Dumai Timur setelah peristiwa pencurian yang terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WIB. 


Korban dalam perkara ini adalah Kantor LAMR Kota Dumai yang mengalami kehilangan satu unit AC floor standing merek Panasonic tipe CS-C28FFHS dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta.


Berdasarkan kronologis kejadian, sekira pukul 23.15 WIB pelapor menerima pesan melalui grup WhatsApp dari seorang saksi yang menginformasikan adanya seseorang berada di Gedung LAMR Dumai. 


Dalam pesan tersebut disampaikan bahwa AC berukuran besar telah dicabut dari tempatnya dan terlihat berada di depan pintu atas gedung. Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor meminta saksi segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Dumai Timur.


Kapolsek Dumai Timur AKP Rhino Handoyo, S.H. mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan secara intensif setelah menerima laporan dan mengumpulkan berbagai keterangan serta petunjuk yang mengarah kepada pelaku.


"Setelah menerima laporan, personel kami melakukan penyelidikan secara maksimal hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian bergerak cepat untuk melakukan penangkapan sehingga kasus ini berhasil diungkap," ujar AKP Rhino Handoyo, S.H.


Pengungkapan kasus dilakukan pada Kamis, 9 Juli 2026 sekira pukul 21.00 WIB setelah Tim Opsnal Polsek Dumai Timur memperoleh informasi mengenai lokasi keberadaan pelaku. 


Tim yang dipimpin IPDA Hermawan Gunawan, S.H. segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan NS tanpa perlawanan sebelum membawanya ke Polsek Dumai Timur untuk proses hukum lebih lanjut.


Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit AC floor standing merek Panasonic tipe CS-C28FFHS yang diduga merupakan barang hasil pencurian dari Kantor LAMR Kota Dumai. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.


"Polsek Dumai Timur berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui ataupun mengalami tindak kriminal sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian," tutup AKP Rhino Handoyo, S.H.


Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Dumai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, NS diproses sesuai ketentuan Pasal 477 KUHPidana, sementara penyidik masih terus mendalami perkara guna memastikan seluruh rangkaian tindak pidana tersebut terungkap secara menyeluruh.

Lebih baru Lebih lama