Kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan tangan kiri Putra Andika diamputasi lagi-lagi kembali disorot. Ketua Umum Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Tekal) Dumai, Ismunandar, melaporkan dan menyampaikan pengaduan lanjutan ke Polres Dumai dengan membawa bukti baru hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan Disnakertrans Provinsi Riau. Sabtu, (10/10/2026).
Putra Andika merupakan pekerja alih daya PT International Service System (ISS) yang bertugas di area KCP PT Ivomas Tunggal. Kecelakaan kerja tersebut terjadi pada Kamis, 5 Maret 2026, dan berujung pada amputasi tangan kiri korban.
Dalam pengaduan lanjutannya, Ismunandar merujuk surat Disnakertrans Provinsi Riau Bidang Pengawasan bernomor 500.15.16/23/DISNAKERTRANS/2026 yang turut dilampirkan sebagai bukti baru.
Dalam hal ini Ismunandar mendesak Kapolres Dumai memanggil pihak Disnakertrans Provinsi Riau Bidang Pengawasan untuk dimintai keterangan sebagai tenaga ahli, sekaligus meminta penyelidikan mendalam terhadap sejumlah aspek yang dinilai krusial dalam mengungkap penyebab kecelakaan.
Di antaranya, bukti uji riksa mesin conveyor yang diduga menjadi sumber kecelakaan, jaminan keselamatan di area kerja, serta kompetensi dan sertifikasi pekerja yang mengoperasikan maupun memperbaiki mesin tersebut.
"Kami menduga terdapat kelalaian dari pihak perusahaan yang perlu diusut, termasuk kemungkinan adanya penugasan pekerja yang tidak memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai ketentuan," ucap Ismunandar.
Ismunandar mempertegaskan bahwa dugaan tersebut harus diuji melalui penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
TANGAN TELAH DIAMPUTASI, DUGAAN KELALAIAN HARUS DIUNGKAP!
Bagi Ismunandar, perkara ini tidak boleh berhenti sebatas kecelakaan kerja tanpa kejelasan mengenai penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.
"Kami minta Polres Dumai menindaklanjuti pengaduan tersebut secara serius dan transparan. Pemeriksaan teknis, dokumen keselamatan kerja, serta keterangan pihak-pihak terkait dinilai penting untuk mengungkap fakta sebenarnya," tegas Ismunandar.
Kini, bukti baru telah dibawa. Pertanyaan besarnya, apakah penyelidikan akan mengungkap adanya unsur kelalaian di balik kecelakaan yang menyebabkan Putra Andika kehilangan tangan kirinya?.
Fap Tekal mendesak agar perkara ini diusut tuntas. Jika ditemukan bukti pelanggaran atau unsur pidana, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

