Menjelang Aksi Lanjutan, IPTD Tambah Point Tuntutan Aksi Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan


Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ikatan Pemuda Teratai Dumai (IPTD) memperluas cakupan tuntutan dalam rencana aksi menyuarakan aspirasi masyarakat. Selain fokus pada persoalan penyerapan tenaga kerja untuk masyarakat terdampak (Ring 1).


 IPTD kini resmi menambahkan poin tuntutan krusial terkait dugaan pencemaran lingkungan serta dugaan penimbunan anak sungai di area PT Pelindo Regional 1 Dumai.


Ketua LSM IPTD, Muhammad Arif, S.E., menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya menerima laporan serta keluhan dari warga sekitar kawasan operasional Ring 1. Dugaan aktivitas bongkar muat / pengapalan yang menyebabkan pencemaran lingkungan baik dilaut dan bahkan sampai berhimbas ke rumah warga sehingga ini sangat fatal sekali.


"Ini sempat kita suarakan dibulan Februari 2026 yang lalu. Bukti berupa foto sampai kerumah warga ada.

Serta dugaan adanya tangki timbun dan bangunan gudang yang diduga berdiri kokoh di atas aliran air / anak sungai yang ditimbun." Ujar Muhammad Arif.


Arif menuding Ini menjadi salah satu penyebab makin parah nya banjir rob dan luapan air di pemukiman warga yang terdampak (ring 1).


Dugaan penimbunan anak sungai dan dampak lingkungan tersebut dinilai merugikan ekosistem lokal dan berpotensi memicu masalah lingkungan yang lebih luas bagi masyarakat ring 1. Ini harus ditindak tegas oleh pihak terkait.


"Aksi ini tidak hanya menuntut hak dan keadilan soal penyerapan tenaga kerja untuk ring 1, tetapi juga menjaga lingkungan hidup dan ruang hidup masyarakat. Dugaan adanya penimbunan anak sungai dan dugaan pencemaran lingkungan di kawasan Pelindo tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban yang jelas, ini harus ditindak tegas oleh pihak terkait." ujar Muhammad Arif dengan suara lantang.


Muhammad Arif juga mendesak pihak manajemen PT Pelindo Dumai dan instansi pemerintah terkait untuk segera memberikan penjelasan transparan, melakukan evaluasi AMDAL, serta mengambil tindakan nyata yaitu diberi sanksi berupa pencabutan Sertifikat ISO 14001 karena dinilai gagal dalam meminimalkan polusi operasional. Dan juga diberi sanksi hukum jika terbukti menyalahi aturan.


Aksi mendatang adalah menjadi sarana penyampaian aspirasi masyarakat secara tegas guna memastikan operasional industri berjalan seiring dengan kesejahteraan warga dan kelestarian lingkungan. 

Lebih baru Lebih lama