Kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai di sebuah rumah yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta Gg. Baru, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Dumai, AKP M. Sodikin, SH, M.Si, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pada pertengahan Oktober 2024.
"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa seorang laki-laki bernama MN sering melakukan transaksi narkotika. Dari informasi tersebut, tim kami melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar AKP M. Sodikin.
Pada hari Rabu, 6 November 2024, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mendapatkan kabar bahwa MN akan melakukan transaksi narkotika di rumah yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta Gg. Baru, Kelurahan Bukit Batrem.
"Setelah mendapatkan informasi yang valid, kami langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Sesampainya di rumah tersebut, kami menemukan MN bersama seorang laki-laki berinisial D yang ternyata adalah pemilik rumah," lanjut AKP M. Sodikin.
Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan MN tengah memegang satu paket narkotika jenis shabu dan sebuah pipet sebagai sendok untuk menggunakan shabu.
"Kami juga menemukan 19 paket lainnya yang diduga berisi narkotika jenis shabu di atas meja dekat mereka duduk. Selain itu, ada barang bukti lain seperti dua blok plastik obat warna bening, timbangan digital, gunting, uang tunai sebesar Rp.400.000, serta satu buah handphone dan peralatan hisap shabu," terang AKP M. Sodikin.
Berdasarkan temuan tersebut, polisi langsung mengamankan kedua tersangka, yaitu MN (42) dan D (32), untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua tersangka dan barang bukti telah kami bawa ke Polres Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam," tegas Kasat Resnarkoba Polres Dumai.
AKP M. Sodikin juga menjelaskan bahwa kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika.
"Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Dumai dan memastikan bahwa para pelaku yang terlibat dalam jaringan narkotika ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, AKP M. Sodikin berharap masyarakat terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mencegah peredaran narkotika yang semakin meresahkan.