Pekat IB Menduga Ada Pelanggaran di PT Agro Murni, Pihak Berwajib Diminta Untuk Turun

Bendahara Umum DPD Pekat IB Kota Dumai, Raymond, menuntut agar PT Agro Murni memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam penggunaan bahan bakar minyak (BBM) solar di perusahaan tersebut, hal ini disampaikan saat DPD Pekat IB melaksanakan aksi damai di depan gerbang PT Agro Murni, (5/111).

Menurut Raymond, ada sejumlah indikasi kuat bahwa PT Agro Murni menggunakan BBM subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan bukan untuk kepentingan industri. 

"Kami melihat adanya indikasi penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya digunakan BBM industri. Ini jelas melanggar aturan yang ada," ujar Raymond saat diwawancarai.

Raymond mengungkapkan bahwa indikasi pertama yang menjadi perhatian adalah dugaan keberadaan tangki timbun BBM solar yang tidak memiliki izin resmi. 

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 tentang penimbunan migas, serta Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, setiap fasilitas tangki timbun wajib memiliki izin. PT Agro Murni wajib menunjukkan dokumen perizinan terkait, jika tidak, maka mereka jelas melanggar hukum," tegas Raymond.

Dalam wawancaranya, Raymond juga menyatakan bahwa Pekat IB menduga ada keterlibatan oknum petinggi di PT Agro Murni yang mencoba mendapatkan BBM di bawah harga industri. 

"Ada indikasi adanya mafia di dalamnya, yaitu oknum-oknum petinggi PT Agro Murni yang mencoba menekan harga BBM untuk mendapatkan di bawah harga industri. Ini jelas tidak benar dan merugikan negara," kata Raymond. 

Tindakan ini dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan No. 8 Tahun 2019 dan Undang-Undang No. 191 Tahun 2014 Pasal 18 Ayat 2 yang mengatur alokasi dan pemanfaatan BBM bersubsidi.

Pekat IB, lanjut Raymond, telah mengajukan beberapa tuntutan yang harus dipenuhi oleh PT Agro Murni. 

“Kami meminta PT Agro Murni untuk menunjukkan kontrak dan Purchase Order (PO) pengambilan BBM solar serta dokumen perizinan yang sah terkait dengan tangki timbun mereka. Jika memang semuanya sesuai aturan, seharusnya tidak ada masalah untuk memperlihatkan dokumen-dokumen tersebut,” ujar Raymond.

Selain itu, Raymond menekankan pentingnya kehadiran dari pihak PT Agro Murni yang terkait, yakni Kepala Processing, Kepala Bagian Legalitas, serta General Manager PT Agro Murni. 

"Kami meminta agar mereka hadir untuk memberikan penjelasan langsung. Kehadiran mereka sangat penting untuk memastikan adanya keterbukaan informasi terkait dugaan yang kami sampaikan," ungkap Raymond. 

Ia menambahkan bahwa jika PT Agro Murni tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut, Pekat IB siap mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Langkah hukum yang disiapkan oleh Pekat IB mencakup pelaporan ke POLRES, POLDA, hingga MABES POLRI, serta kepada BPH MIGAS. Raymond menyatakan bahwa langkah ini akan ditempuh jika tidak ada transparansi dari pihak perusahaan. 

“Kami tidak main-main. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini kepada pihak berwajib untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya tegas.

Raymond juga menegaskan bahwa Pekat IB memiliki bukti yang cukup untuk melaporkan PT Agro Murni terkait dugaan pelanggaran tersebut. 

“Kami sudah memiliki bukti kuat dan siap melanjutkan ke langkah hukum dengan melapor ke Krimsus Polda Riau dan BPH MIGAS. Ini adalah komitmen kami untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di PT Agro Murni dan dugaan keterlibatan oknum di dalamnya,” pungkas Raymond, menutup wawancara.
Lebih baru Lebih lama