Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Kota Dumai (AMUUK Dumai) menyatakan keprihatinannya terhadap konflik berkepanjangan yang terjadi terkait aktivitas Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Kota Dumai. Sebagai bagian dari elemen masyarakat yang memiliki fungsi kontrol sosial.
AMUUK Dumai menilai persoalan tersebut harus segera diselesaikan secara objektif, adil, dan berdasarkan kondisi faktual di lapangan demi menjaga kondusivitas Kota Dumai.
Sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara konstitusional, AMUUK Dumai menggelar aksi damai pada Kamis, 18 Juni 2026, dengan titik aksi di Kantor KSOP Kelas I Dumai dan kantor Polres Dumai.
Andi Qadri Koordinator aksi menyampaikan bahwa konflik TKBM yang terus berlarut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi mengganggu stabilitas sosial serta iklim investasi di Kota Dumai.
Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat mengedepankan musyawarah, kebijaksanaan, dan kepentingan bersama dalam mencari solusi.
Dalam pernyataan sikapnya, AMUUK Dumai menyampaikan beberapa tuntutan dan harapan, antara lain:
1. Mendesak agar konflik TKBM di Kota Dumai segera diselesaikan secara menyeluruh dan tidak dibiarkan berlarut-larut sehingga memicu konflik yang lebih luas.
2. Meminta seluruh pihak yang terlibat untuk menahan diri dan tidak mengedepankan kepentingan maupun ego kelompok demi menjaga kondusivitas Kota Dumai.
3. Meminta Kementrian Perhubungan untuk segera mencopot Kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan ( KSOP ) Kota Dumai Capt. DIAZ dan Kabid Lalu Lintas dan Angkatan Laut Dan Usaha Kepelabuhanan BOSS MASCOT dari jabatannya karena telah gagal menjalankan tugas dan fungsinya berkenaan dalam menjaga kondusifitas Kota Dumai.
4. Mendorong Kementerian Perhubungan serta kementerian terkait untuk turun langsung melakukan audit, evaluasi, dan investigasi terhadap aktivitas kepelabuhanan serta tata kelola TKBM di Kota Dumai.
5. Meminta Polres Dumai bersikap objektif, profesional, dan netral dalam menangani berbagai persoalan hukum yang muncul akibat konflik TKBM.
6. Meminta Kapolres Dumai mengambil sikap tegas terhadap konflik TKBM yang hari ini sudah mulai masuk ke ranah pidana terhadap Walikota Dumai H. Paisal dan seluruh bentuk aktifitas yang berkaitan dengan pelaporan yang terjadi akibat konflik TKBM pelabuhan yang hari ini terjadi dengan mengedepankan azas penyelesaian secara musyawarah.
Dalam aksi ini Andi Qadri juga menyayangkan sikap KSOP melalui Kabid Lalanya yang terkesan mencari cari alasan dalam menyikapi persoalan ini, sehingga AMUUK sangat yakin bahwa muara dari persoalan ini adalah ketidakmampuan KSOP dalam menjalankan tugas.
Andi mengatakan " Jangan bapak katakan bahwa KSOP telah mencari solusi dari persoalan ini terhadap hearing yang di lakukan di DPRD, jangan bapak anggap kami ini bodoh, bapak telah mengingkari kesepakatan bersama yang telah di ambil di DPRD, lalu bapak jadikan kesepakatan itu sekarang tameng untuk bertemu dengan kami". tegas andi
Selepas menyampaikan pendapat di KSOP Dumai AMUUK juga melakukan aksi di Polres Dumai, dalam aksi ini AMUUK menegaskan polres untuk bersikap netral dalam menyikapi persoalan, sehingga permasalahan ini bisa di selesaikan dengan baik, dan mengedepankan musyawarah.
Andi menegaskan " Kami meminta Polres Dumai untuk bersikap Netral dalam menyikapi ini, dan kami menyayangkan adanya pelaporan terhadap Walikota Dumai yang kami anggap punya niat untuk meredam aksi masa pada hari itu, tapi lagi lagi akibat sikap KSOP yang memang tidak bisa menghargai Walikota Dumai apalagi masyarakat Kota Dumai, akhirnya membuat Walikota marah, dan ini jangan coba di pelintir oleh oknum manapun".
Andi juga menambahkan " Bahwa kami meminta seluruh persoalan pelaporan yang terjadi akibat konflik TKBM ini dapat diselesaikan secara musyawarah, namun ketika kriminalisasi terhadap walikota dumai khususnya dan seluruh kriminalisasi pelaporan terkait konflik ini terus di biarkan, maka kami akan melakukan aksi lanjutan". tutup andi
Menyambut itu Kapolres Dumai melalui Kapolsek Dumai timur Kompol Aditya mengatakan " Kami polres Dumai tentunya akan bersikap netral, karena tidak punya kepentingan apapun terhadap persoalan ini, dan terhadap pelaporan Walikota Dumai berdasarkan RKUHP yang baru, akan mengarahkan persoalan ini ke ranah Restorative Justice ". tutup Aditya

